Jumat, 8 Agustus 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Kondisi Fachry Albar di Tahanan Diungkap Ahmad Albar 

Sebagai orang tua, Ahmad Albar kecewa karena anaknya kembali tersandung narkoba. Namun, ia tetap membantu Fachry agar menyelesaikan masalahnya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ANAK TERJERAT NARKOBA - Ahmad Albar buka suara mengenai anaknya, Fachry Albar yang tersandung kasus narkoba ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). Ia berharap sang anak bisa mendapat rehabilitasi usai terjerat kasus tersebut. (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah). 

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan