Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dengan Wanprestasi karena Paksakan Perkara Perdata jadi Pidana
Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas tuduhan wanprestasi karena diduga paksakan perkara perdata menjadi pidana.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menggugat Reza Gladys dengan tudingan wanprestasi.
Disampaikan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut.
"Saya sampaikan, saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam satu dua hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (15/5/2025).
Adapun, tak hanya Reza Gladys yang dilaporkan atas dugaan wanprestasi itu.
"Dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG. Yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat tapi turut tergugat satu ya," kata Fahmi.
Fahmi turut menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia," imbuhnya.
Sebuah perusahaan juga dilaporkan Nikita Mirzani.
"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga dari gugatan wanprestasi ini," tandasnya.
Menurut Fahmi, pihak-pihak tersebut memaksakan gugatan perdata menjadi pidana.
"Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu," terang Fahmi.
Baca juga: Lagi-lagi Berkas Dikembalikan Jaksa ke Penyidik, Nikita Mirzani Berpeluang Bebas dari Tahanan?
Adapun, hingga hari ini, Kamis (15/5/2025), berkas penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys belum juga P21.
Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Nikita dan Mail.
Diketahui berkas perkara kasus Nikita dan Mail dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025.
Kemudian penyidik baru menyerahkan kembali berkas perkara pada 5 Mei 2025.
Kini pihak penuntut umum masih harus mendalami kelengkapan berkas perkara, apakah terpenuhi atau tidak.
"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Dinyatakan Syahron, pihak jaksa masih memiliki waktu menentukan sikap dalam waktu 14 hari, sejak berkas diserahkan penyidik.
"Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," lanjutnya.
Terkait update selanjutnya, pihak kejaksaan akan memberikan informasi jika sudah dinyatakan P21.
Nantinya jaksa pun akan menyusun surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.