Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Reza Gladys Endus Kejanggalan di Kasus Pemerasan Nikita Mirzani hingga Tak Kunjung P21
Pihak Reza Gladys soroti kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani hingga tak kunjung P21 sampai kini.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring mengendus adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani hingga tak kunjung P21.
Raut kekecewaan tak bisa disembunyikan Julianus tatkala ditanya soal kelanjutan laporan kliennya terhadap Nikita Mirzani.
Sudah hampir tiga bulan lamanya Nikita mendekam di balik jeruji besi, status kasusnya belum kunjung P21.
Menanggapi ini, Julianus merasa ada yang ditutup-tutupi oleh penyidik.
"Kita mengetahui secara ketentuan mekanisme hukum, setelah proses tahapan disidik ada gelar perkara penetapan tersangka."
"Nah, kemudian setelah penetapan tersangka maka orang-orang yang dianggap bersangkutan, berkaitan terhadap laporan, sebagai korban harus dipanggil kembali. Tetapi kan faktanya tidak seperti itu," keluhnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/6/2025).
Hingga kini, diakui Julianus, pihaknya belum menerima panggilan lagi.
"Setelah penetapan perkara yang dipanggil hanya NM dan IM. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP," tandasnya.
SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dia berasumsi, jika polisi tidak menutup-nutupi sesuatu seharusnya pihaknya menerima SP2HP.
"Kalau memang pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Cyber Polda Metro Jaya berani mengatakan bahwa ini tidak terlibat dengan alasan ini dan ini, dan sebagainya, ya buat aja surat SP2HP kepada kami agar kami melakukan upaya-upaya yang lain. Kan ini enggak berani," bebernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Nikita Mirzani: yang Ada Upaya Pemerasan
"Artinya apa, artinya ada hal yang kami anggap ditutup-tutupi sehingga kemudian inilah yang menyebabkan berkas P11 ini bolak-balik," tandas Julianus.
Berkas P11 dalam konteks hukum pidana, merujuk pada formulir yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Secara khusus, P11 adalah Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dianggap selesai.
Formulir ini menandakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.