Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Reza Gladys Dinilai Terlalu Ngatur Kepolisian, Sunan Kalijaga Beri Peringatan
Kuasa hukum Reza Gladys dapat peringatan dari Sunan Kalijaga karena dinilai terlalu mengatur pihak kepolisian terkait kasus Nikita Mirzani.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sosok kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring kini tengah menjadi buah bibir.
Lantaran setiap statementnya turut disoroti oleh warganet hingga para praktisi hukum.
Sebut saja sosok pengacara Sunan Kalijaga yang ikut menanggapi pernyataan Julianus.
Lebih dari itu, Sunan Kalijaga juga menilai setiap pernyataan dari Julianus terkesan mengatur-atur penyidik kepolisian.
Apalagi Julianus dinilai memburu-buru polisi untuk segera mempercepat kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani itu.
Menanggapi hal itu, Sunan Kalijaga memberikan ultimatum atau peringatan pada sang pengacara Reza Gladys.
"Saya udah bilang dari awal, untuk pengacara pelapor jangan mendikte proses penyidikan," tegas Sunan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/6/2025).
Sunan juga meminta agar Julianus lebih percaya pada proses penyidikan.
Namun jika masih meragukan jalannya proses hukum, Sunan meminta agar Julianus mengerjakan sendiri kasus kliennya.
Tampak meluapkan amarah, Sunan menilai sikap Julianus itu tak menunjukkan sikap menghargai institusi kepolisian.
"Kalau Anda sudah melaporkan ke pihak Polda, sudah percaya saya. Kalau nggak percaya kerjain aja kasusnya sendiri."
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tak Yakin Nikita Mirzani akan Dihadirkan di Sidang Kliennya: Harusnya Iya
"Jadi terkesan kayak tidak menghargai penyidik ya, para penyidik ini juga profesional lo, mereka sangat teliti sehingga membutuhkan waktu yang amat panjang," tuturnya lagi.
"Jangan diatur-atur, harus begini, begitu. Ya jangan dong," lanjut Sunan.
Sebelumnya, Julianus sempat mengomentari soal berkas perkara Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan yang sudah lengkap atau P21.
Namun demikian, Nikita masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.