Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba
Kuasa hukum, sebut keterlibatan Fariz RM sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh tidak menerima atas dakwaan terhadap sang musisi sebagai pengedat narkoba.
Griffinly Mewoh mengatakan jika Fariz RM sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang.
"Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Fariz RM Nyesal 4 Kali Terjerat Narkoba, Bersyukur Masih Dapat Dukungan Keluarga
"Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya," lanjutnya.
Keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
"Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," ucap Griffinly.
"Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan', beda dong, kalau kita, 'gue minta ke elu dong, gue lagi galau' atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300," sambung Griffinly.
Kemudian Griffinly menegaskan jika kliennya itu sudah mengakui hanya sebagai pengguna aktif bukan pengedar narkoba.
"Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan," tandasnya.
Adapun Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika |
---|
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
---|
Fariz RM Bakal Ajukan Pledoi di Sidang Kasus Narkoba Pekan Depan, Ini Poinnya |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo |
---|
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.