Selasa, 26 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba

Kuasa hukum, sebut keterlibatan Fariz RM sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. 

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan