Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba
Kuasa hukum, sebut keterlibatan Fariz RM sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika |
---|
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
---|
Fariz RM Bakal Ajukan Pledoi di Sidang Kasus Narkoba Pekan Depan, Ini Poinnya |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo |
---|
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.