Minggu, 28 September 2025

Candra Darusman Sebut DJKI Resmi Keluarkan Putusan Soal Performing Rights dalam Konser Musik 

Putusan ini memperjelas tata kelola lisensi dan pembayaran royalti atas lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KISRUH ROYALTI - Musisi senior sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman ketika ditemui di TIM, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). Candra ikut berkomentar mengenai kisruh hak royalti musisi dengan pencipta lagu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi mengeluarkan putusan hukum terkait royalti atau performing rights dalam konser musik.

Keputusan ini memperjelas tata kelola lisensi dan pembayaran royalti atas lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik.

Baca juga: Nilai Agnez Mo Keliru dalam Pahami Regulasi Performing Rights, Ahmad Dhani Sayangkan Pernyataannya

Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman.

“Ada satu hal yang menarik yang saya ingin tambahkan, yaitu dua hari yang lalu Direktur Jenderal KI dari Kementerian Hukum mengeluarkan fatwa. Bahwa untuk konser, ketentuan yang berlaku harus dipatuhi," ujar Candra Darusman saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

"Selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu otomatis diberikan. Jadi tidak perlu lagi minta izin secara terpisah,” lanjutnya.

Keputusan ini kini telah tertera secara resmi di laman DJKI dan menjadi pedoman pelaksanaan bagi para promotor konser.

Candra menegaskan bahwa seluruh izin performing rights harus diurus melalui LMKN sebagai satu-satunya pintu pembayaran royalti di Indonesia.

Sehingga penyanyi otomatis tidak lagi meminta izin kepada pencipta lagu.

“Kalau promotor mengurus lisensi dan membayar royalti kepada LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi perlu meminta izin. Dan ini berlaku secara internasional,” tambahnya.

Kemudian Ia menyebut keputusan tersebut lahir dari respon adanya polemik yang belakangan terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu saat ini.

“Ketentuannya sebenarnya sudah ada di undang-undang, tapi kurang jelas. Sekarang dengan keputusan ini, jadi lebih jelas. Dan ini juga akan menjadi rujukan hukum dalam penyelesaian sengketa hak cipta,” jelas Candra.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan