Candra Darusman Sebut DJKI Resmi Keluarkan Putusan Soal Performing Rights dalam Konser Musik
Putusan ini memperjelas tata kelola lisensi dan pembayaran royalti atas lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi mengeluarkan putusan hukum terkait royalti atau performing rights dalam konser musik.
Keputusan ini memperjelas tata kelola lisensi dan pembayaran royalti atas lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik.
Baca juga: Nilai Agnez Mo Keliru dalam Pahami Regulasi Performing Rights, Ahmad Dhani Sayangkan Pernyataannya
Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman.
“Ada satu hal yang menarik yang saya ingin tambahkan, yaitu dua hari yang lalu Direktur Jenderal KI dari Kementerian Hukum mengeluarkan fatwa. Bahwa untuk konser, ketentuan yang berlaku harus dipatuhi," ujar Candra Darusman saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu otomatis diberikan. Jadi tidak perlu lagi minta izin secara terpisah,” lanjutnya.
Keputusan ini kini telah tertera secara resmi di laman DJKI dan menjadi pedoman pelaksanaan bagi para promotor konser.
Candra menegaskan bahwa seluruh izin performing rights harus diurus melalui LMKN sebagai satu-satunya pintu pembayaran royalti di Indonesia.
Sehingga penyanyi otomatis tidak lagi meminta izin kepada pencipta lagu.
“Kalau promotor mengurus lisensi dan membayar royalti kepada LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi perlu meminta izin. Dan ini berlaku secara internasional,” tambahnya.
Kemudian Ia menyebut keputusan tersebut lahir dari respon adanya polemik yang belakangan terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu saat ini.
“Ketentuannya sebenarnya sudah ada di undang-undang, tapi kurang jelas. Sekarang dengan keputusan ini, jadi lebih jelas. Dan ini juga akan menjadi rujukan hukum dalam penyelesaian sengketa hak cipta,” jelas Candra.
Konser Simfoni untuk Bangsa 2025 Sukses Digelar, Ditutup Penampilan Megah Isyana Sarasvati |
![]() |
---|
Dulu Cuma Didengar di Hutan, Kini Jadi Favorit Kafe: Kenali Suara Indah Burung Kicau khas Indonesia |
![]() |
---|
Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Terdakwa Ranggo 2 Tahun 6 Bulan, Korban Penipuan Desak Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Harga dan Cara Beli Tiket My Chemical Romance di Hammersonic Festival 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.