Nikita Mirzani Tersangka
Cium Kejanggalan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi
Nikita Mirzani mencium kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum sang artis akan ajukan eksepsi.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys, Selasa (24/6/2025).
Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan tangan diborgol.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Namun, Nikita dibuat geram dengan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, ibunda Lolly itu mencium kejanggalan dalam dakwaan lantaran banyak yang dipotong.
Selain itu, menurut Nikita, dakwaan yang dibacakan justru mengarah pada Doktif, bukan dirinya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kejanggalan menurut Niki semua yang diuraikan itu adalah sebuah perbuatan orang lain," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.
"Tapi kenapa ada di dalam dakwaan dia?," imbuh Fahmi.
Dari dakwaan, kata Fahmi, bahwa kejadian yang dimaksud dilakukan oleh orang lain, tapi seolah-olah itu perbuatan kliennya.
"Anda bisa mendengarkan tadi, ada beberapa peristiwa dan kejadian itu dilakukan orang lain," kata Fahmi.
Baca juga: Merasa Dijebak, Nikita Mirzani Kirim Pesan ke Presiden: Saya Selamatkan Banyak Muka tapi Ditahan
"Tapi ada di dalam dakwaan Niki, seolah-olah Niki yang melakukan, atau bagian dari persoalan tersebut," tambahnya.
Atas hal itu, Fahmi akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
"Itulah yang menjadi masalah dan nanti pada persidangan minggu depan kita mengajukan eksepsi," beber Fahmi.
Fahmi memaparkan, sidang selanjutkan akan digelar Selasa depan, (1/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.