Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Banyak yang Fiktif

Nikita menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Adapun Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE 
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan