Fariz RM Terjerat Narkoba
Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopir, Pakai Kode Rahasia 'Ijo' dan 'Putih'
Musisi Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dakwaan jaksa tak main-main, bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Dari penangkapan Fariz, polisi pun menemukan ganja di saku celana pelantun Sakura tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
---|
Bukan Oneng Istrinya yang Dampingi, Fariz RM Bersama Perempuan Lain saat Sidang, Siapa Dia? |
---|
Deolipa Yumara Jelaskan soal Penundaan Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda. Sang Musisi Percaya Proses Hukum |
---|
Fariz RM Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kuasa Hukum Menduga Jaksa Belum Siap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.