Kamis, 14 Agustus 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopir, Pakai Kode Rahasia 'Ijo' dan 'Putih'

Musisi Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dakwaan jaksa tak main-main, bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. 

Dari penangkapan Fariz, polisi pun menemukan ganja di saku celana pelantun Sakura tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan