Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Pihak Reza Gladys Benarkan Ada Perubahan Pasal Pemerasan Nikita Mirzani: Tidak Ada Unsur Kekerasan

Kuasa hukum Reza Gladys membenarkan adanya perubahan pasal pemerasan yang didakwakan pada Nikita Mirzani.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PASAL PEMERASAN DIGANTI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Reza Gladys benarkan adanya perubahan pasal pemerasan yang didakwakan pada Nikita Mirzani. 

Ia kemudian menjelaskan terkait peristiwa di tanggal 27 Oktober 2024.

Menurutnya, tidak ada peristiwa yang menyatakan Reza Gladys mengutarakan niat untuk menutup mulut Nikita Mirzani.

"Dilanjutkan dengan peristiwa sebelum tanggal 27 Oktober tentang sumpel mulut. Tidak ada niat daripada klien kami. Yang menyuruh sumpel mulut tanggal 27 Oktober adalah Oky Pratama kepada klien kami," kata Julianus.

Baca juga: Berdalih Sibuk di Sidang Kasus Nikita Mirzani, Reza Gladys Akui Ketar-ketir Hadapi Kenyataan

Terkait tindakan Reza Gladys memberikan uang kepada Nikita Mirzani, pihaknya berdalih kliennya ketakutan.

"Dari awal tanggal 27 Oktober sampai tanggal 13 November, tidak ada niat klien kami untuk memberikan duit itu ya," jelasnya.

"Peristiwa percakapan yang kami sampaikan barusan, karena secara terus-menerus diserang, dijatuhkan, dijelek-jelekkan produk skincarenya. Kemudian ini kan membuat usahanya semakin turun gitu ya," tambah Julianus.

Lalu, dia mengurai dugaan ancaman yang didapat kliennya.

"Kemudian, faktor kedua adalah tentang adanya ancaman," imbuhnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan