Nikita Mirzani Tersangka
Dari Pemerasan ke Pencemaran, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bedah Perbedaan Pasal 368 dan 369
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, jelaskan perbedaan pasal 368 tentang pemerasan dan 369 soal pencemaran nama baik demi keuntungan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya buka suara terkait hilangnya pasal pemerasan dalam surat dakwaan terhadap kliennya.
Dalam sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Fahmi menjelaskan secara rinci soal perbedaan pasal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Diskusi dibuka oleh Richard Lee yang mencoba memahami duduk perkara perbedaan pasal 368 dan 369 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Koreksi saya kalau saya salah, Bang, ya. Yang saya tahu, pasal 368 dan 369 itu masih satu bab, dan itu adalah Bab Pemerasan."
"Cuma perbedaannya adalah, 368 itu pemerasan secara fisik, sedangkan 369 adalah pemerasan secara online," ucap Richard, dikutip Tribunnews dari YouTube Richard Lee, Jumat (4/7/2025).
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid langsung meluruskan,
"Beda. Kalau online, itu masuknya ke ITE. Pasal 368 itu pure pemerasan."
"Langsung, misalnya dinyatakan: Anda telah melakukan pemerasan. Sedangkan 369 itu pencemaran, baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Fahmi kemudian membeberkan alasan mengapa pihaknya ingin proses hukum Nikita dibuka secara terang di persidangan.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang menyesatkan.
"Selama ini, dia (Nikita Mirzani) ingin agar masalah ini dibuka di ruang persidangan."
Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ada Dugaan Kesalahan Siapa Korban Sebenarnya
"Karena apa? Bagi dia, kalau kita tidak buka, nanti penggiringan opininya sudah luar biasa," ujar Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, opini publik sudah digiring seolah-olah Nikita terlibat dalam tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368.
Namun, faktanya berbeda saat kasus tersebut sampai di tangan kejaksaan.
"Awalnya kita semua digiring dengan tuduhan pemerasan."
"Tapi begitu masuk ke kejaksaan, pasal pemerasan itu dibuang. "
"Yang muncul adalah pasal pencemaran," tegas Fahmi.
Menurutnya, pasal 368 adalah pasal yang secara tegas mengatur pemerasan sebagai tindak pidana murni.
Namun dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, pasal itu tidak lagi tercantum.
"Pasal 368 itu murni tindak pidana pemerasan."
"Tapi begitu sampai di kejaksaan, pasal 368 dihapus. Lalu dimunculkan pasal 369, yaitu tentang pencemaran," jelasnya lagi.
Meski demikian, Fahmi menekankan bahwa pasal 369 pun tidak sepenuhnya relevan, karena menurutnya, pencemaran yang dimaksud adalah pencemaran nama baik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Oke, itu pencemaran. Tapi pencemaran nama baik. Pencemaran yang dimaksud itu adalah pencemaran yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan," tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Fahmi berharap masyarakat tidak salah menilai jalannya proses hukum yang tengah dihadapi Nikita Mirzani dan bisa melihat persoalan secara objektif berdasarkan fakta hukum.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.