Sabtu, 13 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kejanggalan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ada Dugaan Kesalahan Siapa Korban Sebenarnya

Kejanggalan kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys kembali terbongkar, ada dugaan kesalahan siapa korban sebenarnya di perkara ini.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KEJANGGALAN KASUS NIKITA - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Kejanggalan kasus Nikita vs Reza Gladys kembali terungkap, siapa sosok korban sebenarnya dipertanyakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kenjanggalan di kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys kembali diungkapkan kuasa hukum sang aktris, Fahmi Bachmid.

Fahmi, dalam perbincangannya di YouTube dr Richard Lee mengatakan ada kesalahan akan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini.

Poin itu juga dimasukkan Fahmi ke dalam eksepsi yang sudah dibacakan Nikita Mirzani dalam sidang, Selasa (1/7/2025) lalu.

"Yang paling penting itu terjadi error in subjecto," ujar Fahmi, dikutip Jumat (4/7/2025).

Fahmi menjelaskan, error in subjecto lebih menyoroti pada salahnya sosok korban dalam sebuah perkara.

"Error in subjecto itu dalam bahasa hukum terjadi kesalahan untuk menyampaikan siapa yang menjadi korban dalam perkara ini," tandasnya.

Ia menyoroti, bukan seharusnya Reza Gladys yang disebut korban, melainkan PT miliknya.

"Jadi, di saat tatkala jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya menyatakan bahwa korbannya adalah RG, saya bisa buktikan bahwa korban yang sebenarnya adalah PT," tukas Fahmi.

"Perseroan Terbatas. Karena memang skincare itu tidak mungkin milik pribadi," imbuh Fahmi.

Dalam datanya, perusahaan tersebut bukan milik Reza Gladys.

"Profil perusahaan itu ada sama saya dan di situlah saya menyatakan bahwa skincare ini bukan milik RG tapi milik perusahaan," beber Fahmi lagi.

Baca juga: Tanggapan Fahmi Bachmid soal Nikita Mirzani yang Sentil Kinerja BPOM: Itu Sindiran 

Artinya, seharusnya perusahaanlah yang membuat laporan.

"Persoalan ini kan kredibilitas terkait masalah skincare. Berarti yang harus melaporkan itu terkait orang pemilik daripada skincare itu sendiri. Kalau terkait dengan produk, pasti yang punya adalah perseroan terbatas," sambungnya.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys menyetujui dua poin eksepsi yang dipaparkan pihak Nikita.

Kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring mengaku sangat setuju dengan dua poin eksepsi Nikita Mirzani.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan