Jumat, 12 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Terungkap Kemungkinan Perkara Pidana Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Gugur

Terungkap adanya kemungkinan perkara pidana pemerasan yang kini dituduhkan ke Nikita Mirzani oleh Reza Gladys akan gugur.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KEMUNGKINAN KASUSNYA GUGUR - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Kuasa hukum ungkap kemungkinan kasus Nikita Mirzani bisa gugur. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kemungkinan perkara pidana kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys yang kini tengah bergulir, gugur.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi menyatakan, saat ini pihaknya telah menuntut Reza Gladys dengan gugatan wanprestasi.

Di mana, Reza dianggap telah mengkhianati perjanjian yang sudah disepakati dengan Nikita.

Fahmi mengungkap akan ada kemungkinan perkara pidana Nikita gugur jika gugatan wanprestasinya terhadap Reza Gladys dikabulkan.

"(Perkara pidana) gugur," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (5/7/2025).

"Sekarang aja saya sudah persoalkan ini, karena ini akan menjadi persoalan pelik di saat perkara perdatanya jalan, pidana jalan," imbuhnya.

Pihaknya merasa seharusnya kasus Nikita ini adalah perkara perdata sejak awal.

"Karena bagaimana caranya di saat ada yang sama menyatakan bahwa ini sebetulnya perdata bukan pidana," terang Fahmi.

Ia yakin, ada unsur wanprestasi di dalam kasus kliennya tersebut.

"Menurut saya, ini ada wanprestasi. Kenapa wanprestasi? Karena kita sepakat di November 2024 akan sampai November 2025 untuk mereview yang baik-baik atas produk dia," tuturnya.

Baca juga: Alasan Fahmi Bachmid Desak Reza Gladys Minta Maaf ke Nikita Mirzani: Anda Salah Membuat Laporan

Fahmi pun berpegang pada bukti percakapan antara Nikita dan Reza.

"Ada percakapannya, dan itu ada di berkas perkara," lanjut Fahmi.

Di momen itu, ia juga menyindir pihak Reza Gladys yang sempat menyebut gugatan wanprestasi itu tidak penting.

"Justru perkara perdata ini yang paling penting untuk membuktikan bahwa itu bukan perkara pidana," tegas Fahmi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan