Nikita Mirzani Tersangka
Terungkap Kemungkinan Perkara Pidana Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Gugur
Terungkap adanya kemungkinan perkara pidana pemerasan yang kini dituduhkan ke Nikita Mirzani oleh Reza Gladys akan gugur.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kemungkinan perkara pidana kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys yang kini tengah bergulir, gugur.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi menyatakan, saat ini pihaknya telah menuntut Reza Gladys dengan gugatan wanprestasi.
Di mana, Reza dianggap telah mengkhianati perjanjian yang sudah disepakati dengan Nikita.
Fahmi mengungkap akan ada kemungkinan perkara pidana Nikita gugur jika gugatan wanprestasinya terhadap Reza Gladys dikabulkan.
"(Perkara pidana) gugur," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (5/7/2025).
"Sekarang aja saya sudah persoalkan ini, karena ini akan menjadi persoalan pelik di saat perkara perdatanya jalan, pidana jalan," imbuhnya.
Pihaknya merasa seharusnya kasus Nikita ini adalah perkara perdata sejak awal.
"Karena bagaimana caranya di saat ada yang sama menyatakan bahwa ini sebetulnya perdata bukan pidana," terang Fahmi.
Ia yakin, ada unsur wanprestasi di dalam kasus kliennya tersebut.
"Menurut saya, ini ada wanprestasi. Kenapa wanprestasi? Karena kita sepakat di November 2024 akan sampai November 2025 untuk mereview yang baik-baik atas produk dia," tuturnya.
Baca juga: Alasan Fahmi Bachmid Desak Reza Gladys Minta Maaf ke Nikita Mirzani: Anda Salah Membuat Laporan
Fahmi pun berpegang pada bukti percakapan antara Nikita dan Reza.
"Ada percakapannya, dan itu ada di berkas perkara," lanjut Fahmi.
Di momen itu, ia juga menyindir pihak Reza Gladys yang sempat menyebut gugatan wanprestasi itu tidak penting.
"Justru perkara perdata ini yang paling penting untuk membuktikan bahwa itu bukan perkara pidana," tegas Fahmi.
"Justru kalau orang tidak paham karena untuk mempersoalkan hal-hal yang tidak paham memang memerlukan orang yang mempunyai ilmu," ujarnya dengan nada sindiran.
Pihak Reza Sebut Gugatan Wanprestasi Tak Ada Relevansi dengan Kasus Pemerasan
Hingga kini, gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys soal wanprestasi masih terus bergulir.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert mengaku pihaknya sudah meneliti soal gugatan dari Nikita Mirzani.
Pihaknya menganggap bahwa gugatan tersebut tak sesuai pada tempatnya.
"Setelah kami teliti, itu tidak pada tempatnya," ujar Robert, dikutip dari YouTube NIT NOT, Kamis (12/6/2025).
Mengenai tuntutan ganti rugi tersebut, seharusnya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Robert pun menegaskan, bahwa gugatan tersebut tak ada hubungannya dengan wanprestasi.
"Itu adalah konteks gugatan perbuatan melawan hukum, itu masih ada relevansinya.
"Tapi kalau untuk wanprestasi itu tidak ada relevansinya sama sekali," jelasnya.
Lantas Robert meminta pihak Nikita untuk merevisi soal isi gugatan tersebut.
"Mungkin nanti perlu diperbaiki lah gugatannya sama mereka, supaya Rp100 M dihapus gitu," tandasnya.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Nikita Mirzani Lanjut ke Tahap Mediasi, Fahmi Bachmid Singgung Peluang Damai
Robert sendiri mengaku merasa bingung atas gugatan yang diajukan oleh pihak sang artis.
Termasuk Reza yang disebutnya merasa bingung dengan adanya gugatan tersebut.
"Ya bingung, kami aja penasihat hukum juga bingung."
"Apalagi dokter Reza ya yang bidangnya kosmetik, lebih bingung lagi dia," tutur Robert.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan)
Sumber: TribunSolo.com
Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sebut sang Artis Selalu Playing Victim |
---|
Tengku Zanzabella Soroti Nikita Mirzani Main HP Jelang Sidang: Kelihatannya Bermain Sosmed |
---|
Nikita Mirzani Sebut Kesaksian Reza Gladys di Sidang Banyak Mengarang |
---|
Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini |
---|
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Fahmi Bachmid Ungkap Alasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.