Dara Arafah Geram Data Medisnya Disebar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dara Arafah masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik, bakal tumpuh jalur hukum.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus influencer Dara Arafah meluapkan kekesalannya setelah data pribadi dan riwayat medis miliknya disebarluaskan ke publik oleh seorang karyawan dari perusahaan swasta.
Dalam unggahan Instagram, Dara membagikan bukti orang tersebut menyebarkan informasi medis pribadinya melalui status WhatsApp, lengkap dengan keterangan yang terkesan meremehkan kondisi kesehatannya.
"Bisa-bisa nya ada yg nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang," tulis Dara dalam unggahannya, dikutip Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Geram Data Pribadinya Disebar oleh Oknum Petugas Asuransi, Dara Arafah Bongkar Kronologi Lengkapnya
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Dara, orang tersebut menulis status seperti menganggap sepele.
"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain," tulis status WA tersebut.
Dara diketahui mengalami Febris (demam), GEA atau Gastroenteritis Akut, dan nyeri perut (abdominal pain).
Ia pun menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kecewa.
"Kok bisa ya febris, gea, abdominal pain dibilang 'cuma'. Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa," tulis Dara.
Dara menegaskan pelaku bukan pegawai rumah sakit, melainkan bagian dari perusahaan penyedia layanan administrasi asuransi.
"Setelah ditelusuri, ternyata Nadia Venika tidak bekerja di @mmchospital, melainkan merupakan bagian dari @globalexcelindonesia yang memang menangani urusan asuransi @allianzindonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Dara menyatakan masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan.
"Saat ini saya masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan. Karena menyebarkan data pribadi dan riwayat medis saya ke publik tanpa izin sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi," ungkap Dara.
Jika tak ada itikad baik, Dara mengaku siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 Ayat (2)? Masih banyak nih pilihan-nya," ujar Dara.
MK: Negara Wajib Lindungi Data Pribadi Agar Tak Dijadikan Objek yang Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sesmenko Susiwijono: Seluruh Negara Sukarela, Diinput Sendiri |
![]() |
---|
Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final |
![]() |
---|
Jangan Korbankan Data Pribadi WNI Demi Tarif Impor |
![]() |
---|
Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.