Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan meski dalam Kondisi Sakit, Ada Pendarahan dari Wasir dan Kanker
Jonathan Frizzy telah rampung menjalani pemeriksaan kesehatan, kondisinya disebut aman dan kini resmi ditahan kasus peredaran obat keras
dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/ Siti N)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jonathan-Frizzy-sarung2.jpg)