Selasa, 9 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap

Deolipa, kuasa hukum Fariz RM, berharap kliennya tidak dituntut sebagai pengedar narkoba.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDSNG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pelantun lagu Sakura ini terlihat tersenyum jelang sidang. 

Kemudian pada 6 Januari 2015. Jajaran Polres Jakarta Selatan menangkap Farizdi rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan, yakni ganja, heroin, dan alat isap. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Pada 24 Agustus 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan darinya berupa sembilan pil alprazolam, dua pil dumolid, dan alat isap sabu.

Akibat perbuatannya, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, 25 Agustus 2018. 

Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia ditangkap di Bandung  dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Proses sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan