Fariz RM Terjerat Narkoba
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap
Deolipa, kuasa hukum Fariz RM, berharap kliennya tidak dituntut sebagai pengedar narkoba.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap atas tuntutannya terhadap sang musisi.
"Jadi ini sidang, acaranya, agendanya adalah penuntutan. Tapi teman-teman media lebih tahu bahwasannya sidang ditunda, karena tuntutannya belum siap," kata Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi
"Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," lanjut Deolipa.
Deolipa menduga JPU masih menyiapkan tuntutan terhadap kliennya atas tiga Pasal yang disangkakan terhadap Fariz RM dari dakwaan sebelumnya sebagai pengedar narkoba.
Deolipa berharap Fariz RM tidak dituntut sebagai pengedar narkoba. Namun tuntutan tersebut sepenuhnya berada di tangan JPU.
"Makanya Jaksa mungkin menunda tuntutan. Tapi kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127," ucap Deolipa.
"Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya akan diupayakan, dikaitkan antara pengguna dengan pengedar, dengan pasalnya yang ada," lanjutnya.
Sidang tuntutan kemudian ditunda hingga pekan depan, 28 Juli 2035.
Selain itu, jelang sidang tuntutannya, Fariz RM dikatakan Deolipa Yumara dalam keadaan baik. Begitupun psikologis sang musisi yang mengalami peningkatan.
"Fariz RM baik gitu, dia baik-baik sehat-sehat aja. Jadi secara psikologis dia lebih segar ya," imbuh Deolipa.
Fariz rm bukan kali ini saja berurusan dengan hukum berkait kasus narkoba.
Pertama, penatun lagu "Sakura" ditangkap 28 Oktober 2007. Polisi menangkapnya dengan barang bukti kepemilikan 1,5 linting ganja.
Meski divonis 8 bulan penjara, ia mendapat potongan masa hukuman hingga hanya menjalani 4 bulan mendekam di bui.
Fariz RM Terjerat Narkoba
Pengakuan Bersalah Fariz RM Saat Bacakan Pledoi di Sidang hingga Janji Jauhi Narkoba |
---|
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi |
---|
Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika |
---|
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
---|
Fariz RM Bakal Ajukan Pledoi di Sidang Kasus Narkoba Pekan Depan, Ini Poinnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.