Kamis, 11 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap

Deolipa, kuasa hukum Fariz RM, berharap kliennya tidak dituntut sebagai pengedar narkoba.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDSNG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pelantun lagu Sakura ini terlihat tersenyum jelang sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap atas tuntutannya terhadap sang musisi.

"Jadi ini sidang, acaranya, agendanya adalah penuntutan. Tapi teman-teman media lebih tahu bahwasannya sidang ditunda, karena tuntutannya belum siap," kata Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi

"Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," lanjut Deolipa. 

Deolipa menduga JPU masih menyiapkan tuntutan terhadap kliennya atas tiga Pasal yang disangkakan terhadap Fariz RM dari dakwaan sebelumnya sebagai pengedar narkoba.

Deolipa berharap Fariz RM tidak dituntut sebagai pengedar narkoba. Namun tuntutan tersebut sepenuhnya berada di tangan JPU.

"Makanya Jaksa mungkin menunda tuntutan. Tapi kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127," ucap Deolipa. 

"Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya akan diupayakan, dikaitkan antara pengguna dengan pengedar, dengan pasalnya yang ada," lanjutnya.

Sidang tuntutan kemudian ditunda hingga pekan depan, 28 Juli 2035.

Selain itu, jelang sidang tuntutannya, Fariz RM dikatakan Deolipa Yumara dalam keadaan baik. Begitupun psikologis sang musisi yang mengalami peningkatan.

"Fariz RM baik gitu, dia baik-baik sehat-sehat aja. Jadi secara psikologis dia lebih segar ya," imbuh Deolipa. 

Fariz rm bukan kali ini saja berurusan dengan hukum berkait kasus narkoba.

Pertama, penatun lagu "Sakura" ditangkap 28 Oktober 2007. Polisi menangkapnya dengan barang bukti kepemilikan 1,5 linting ganja.

Meski divonis 8 bulan penjara, ia mendapat potongan masa hukuman hingga hanya menjalani 4 bulan mendekam di bui.

Kemudian pada 6 Januari 2015. Jajaran Polres Jakarta Selatan menangkap Farizdi rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan, yakni ganja, heroin, dan alat isap. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Pada 24 Agustus 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan darinya berupa sembilan pil alprazolam, dua pil dumolid, dan alat isap sabu.

Akibat perbuatannya, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, 25 Agustus 2018. 

Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia ditangkap di Bandung  dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Proses sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan