Lesti Kejora Curhat di MK, Sebut Laporan Yoni Dores Berdampak ke Pekerjaan
Menurut Lesti, sistem hukum yang abu-abu di industri musik saat ini, bukan hanya menyulitkan pelaku seni, tapi juga menimbulkan kerugian materiil.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK),
Lesti tak hanya menyampaikan keterangan sebagai penyanyi, tapi juga sempat mengungkap curahan hatinya atas pengalaman pribadi menjadi terlapor dalam kasus pelaporan hak cipta oleh Yoni Dores.
Menurut Lesti, sistem hukum yang abu-abu dalam industri musik saat ini, bukan hanya menyulitkan para pelaku seni, tapi juga menimbulkan kerugian emosional hingga materiil.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Tahan Tangis Ungkap Dilaporkan Yoni Dores soal Royalti
“Siapa yang nyaman kalau menjadi terlapor terus?” ucap Lesti Kejora usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
“Penginnya kan cepat selesai, cepat ada solusi. Apapun, ya kalau memang cara penyelesaiannya harus bersilaturahmi, ya apapun caranya lah," terus Lesti.
Dampak dari laporan tersebut membuat Lesti kehilangan banyak kesempatan kerja.
Meski demikian, Lesti mencoba tetap bersyukur dan mengambil pelajaran dari situasi yang dihadapinya karena yang paling terganggu bukan sekadar finansial, tapi lebih kepada perasaan tidak nyaman sebagai warga negara.
“Kalau soal itu (kerjaan) bersyukur aja, alhamdulillah," kata Lesti.
"Cuma lebih ke kenyamanan hati, kenyamanan saya pribadi aja sebagai masyarakat Indonesia menjadi terlapor terus,” tambahnya.
Lesti berharap uji materi yang sedang berlangsung ini bisa menghasilkan sistem hukum yang lebih tegas dan adil, agar tidak ada lagi musisi yang mengalami kejadian serupa di masa depan.
Lesti Kejora diberitakan sebelumnya dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Ia dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena mengcover beberapa lagu Yoni Dores tanpa izin dan videonya diunggah pihak lain di media sosial.
Laporan tersebut membuat Lesti Kejora terkejut.
Diakuinya pada tahun 2016-2018 memang pernah membawakan lagu 'Ranting Yang Kering', ciptaan Yoni Dores.
Lagu tersebut dia bawakan atas permintaan penyelenggara di acara pernikahan di daerah Subang, Jawa Barat.
"Tapi ada yang merekam dan diunggah oleh pihak lain ke youtube, berisi materi berupa foto saya sebagai thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut," kata Lesti Kejora.
Delapan tahun berlalu, Lesti menerima surat somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025.
Dalam somasi tersebut ia dinilai mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin Yoni sebagai pencipta lagu.
"Lalu pada 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi kalau Bapak Yoni Dores telah membuat laporan terhadap saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagi ciptaannya tanpa izin," tandas Lesti.
Somasi dan laporan polisi tersebut, menurut Lesti, sebagai bentuk nyata lemahnya perlindungan terhadap dirinya sebagai penyanyi.
"Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," ungkapnya.
AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu |
![]() |
---|
Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung MK, Iwakum Desak Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Jenazah Penyanyi Lawas Yetty Wijaya, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.