Minggu, 28 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Deolipa Yumara Jelaskan soal Penundaan Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba

Sidang kasus narkoba musisi Fariz RM kembali ditunda, sang kuasa hukum Deolipa Yumara beri penjelasan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kuasa hukum Fariz RM jelaskan soal penundaan sidang kasus kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM kembali ditunda, Senin (28/7/2025).

Sidang seharusnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Fariz RM.

Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja.

Kini proses persidangan kasus narkoba Fariz RM masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan soal penundaan sidang kasus kliennya.

Deolipa menjelaskan bahwa sebelumnya Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba.

Namun dalam pembuktian di persidangan serta para saksi, Fariz RM terbukti hanya sebagai pengguna.

Karena hal itu, sidang kembali ditunda kedua kalinya lantaran posisi Fariz RM yang masih belum ada kejelasan.

"Dari pembuktian dan saksi-saksi menyatakan bahwa Fariz RM sebagai seorang pengguna yang akut atau kecanduan, dan dia tidak terbukti pengedar."

"Nah posisi ini tentunya menjadi dilematis oleh kejaksaan, kenapa ditunda dua kali, ini perkara menjadi atensi di Kejaksaan Agung," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Kecupan Mesra Fariz RM dan Harapan Istri Agar Sang Musisi Bisa Jauhi Narkoba, Tak Kecanduan Lagi

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya harus diputuskan secara hati-hati.

Soal penundaan ini, ia menilai kejaksaan tengah menyusun tuntutan untuk sang musisi.

"Ini akan dianalisa dan diputus secara hati-hati."

"Nah penundaan ini menunjukkan gejala-gejala ke sana, di mana proses pembuatan tuntutan yang hati-hati ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan