Fariz RM Terjerat Narkoba
Deolipa Yumara Jelaskan soal Penundaan Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba
Sidang kasus narkoba musisi Fariz RM kembali ditunda, sang kuasa hukum Deolipa Yumara beri penjelasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kuasa hukum Fariz RM jelaskan soal penundaan sidang kasus kliennya.
Meski kini sudah berusia 66 tahun, lagu-lagu Fariz RM masih melekat di benak generasi tahun 80 hingga 90-an.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali:
- 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Ia divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
- 2015: Pada 6 Januari 2015 ia ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun.
- 2018: Tanggal 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
- 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba
(Tribunnews.com/Ifan/ Rakli) (Tribunmedan.com/Array)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.