Senin, 22 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa di persidangan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambah JPU.

"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," lanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Pihak Fariz RM akan memberikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan, 11 Agustus 2025 secara tertulis.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM.

Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.

Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.

Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.

Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.

Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan