Fariz RM Terjerat Narkoba
Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa
Tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.
Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.
Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.
Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.
Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fariz-RM-1-04082025.jpg)