Minggu, 10 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Belum Pulih 100 Persen Usai Operasi Ambeien

Soal kondisi fisik, Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, disebut masih mengeluhkan rasa sakit di bagian bekas operasi.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tetap menjalani proses hukum, meski kondisinya belum sepenuhnya pulih usai menjalani operasi ambeien.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan.

“Kalau kondisi kesehatannya tadi bisa kita lihat, bisa menghadapi sidang. Kondisinya memang belum 100 persen pulih dari indikasi yang pernah dialami,” kata Ida Bagus kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara 

Meski demikian, Ijonk tidak mengajukan penangguhan penahanan maupun pembantaran.

Pembantaran adalah penangguhan sementara masa penahanan seseorang yang sedang menjalani proses hukum karena alasan kesehatan, terutama jika memerlukan perawatan di rumah sakit di luar rumah tahanan.

Ijonk menyampaikan pesan kepada tim kuasa hukum untuk tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan baik.

Soal kondisi fisik, Ijonk disebut masih mengeluhkan rasa sakit di bagian bekas operasi.

“Pendarahan memang sudah tidak ada, hanya memang namanya pascaoperasi butuh waktu pemulihan yang cukup lama,” lanjut Ida Bagus.

Terkait penempatan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus meski dalam kondisi belum pulih.

“Penempatan di lapas tidak dibedakan dengan terdakwa lain. Tapi lapas punya fasilitas dokter, jadi kalau ada keluhan, bisa ditangani tim medis di sana,” jelasnya.

Selain itu mengenai kondisi Ijonk adanya dugaan indikasi kanker, Ida Bagus menjelaskan bahwa kliennya memang sempat melakukan biopsi sebelum pelimpahan tahap dua, namun hasilnya hingga kini belum keluar.

“Indikasi kanker itu ada, tapi hasil biopsinya belum kami dapatkan. Jadi belum bisa dipastikan apakah itu kanker atau bukan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Ijonk, berawal dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras, dari luar negeri.

Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan