Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Belum Pulih 100 Persen Usai Operasi Ambeien
Soal kondisi fisik, Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, disebut masih mengeluhkan rasa sakit di bagian bekas operasi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tetap menjalani proses hukum, meski kondisinya belum sepenuhnya pulih usai menjalani operasi ambeien.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan.
“Kalau kondisi kesehatannya tadi bisa kita lihat, bisa menghadapi sidang. Kondisinya memang belum 100 persen pulih dari indikasi yang pernah dialami,” kata Ida Bagus kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Meski demikian, Ijonk tidak mengajukan penangguhan penahanan maupun pembantaran.
Pembantaran adalah penangguhan sementara masa penahanan seseorang yang sedang menjalani proses hukum karena alasan kesehatan, terutama jika memerlukan perawatan di rumah sakit di luar rumah tahanan.
Ijonk menyampaikan pesan kepada tim kuasa hukum untuk tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan baik.
Soal kondisi fisik, Ijonk disebut masih mengeluhkan rasa sakit di bagian bekas operasi.
“Pendarahan memang sudah tidak ada, hanya memang namanya pascaoperasi butuh waktu pemulihan yang cukup lama,” lanjut Ida Bagus.
Terkait penempatan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus meski dalam kondisi belum pulih.
“Penempatan di lapas tidak dibedakan dengan terdakwa lain. Tapi lapas punya fasilitas dokter, jadi kalau ada keluhan, bisa ditangani tim medis di sana,” jelasnya.
Selain itu mengenai kondisi Ijonk adanya dugaan indikasi kanker, Ida Bagus menjelaskan bahwa kliennya memang sempat melakukan biopsi sebelum pelimpahan tahap dua, namun hasilnya hingga kini belum keluar.
“Indikasi kanker itu ada, tapi hasil biopsinya belum kami dapatkan. Jadi belum bisa dipastikan apakah itu kanker atau bukan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Ijonk, berawal dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras, dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Kondisi Jonathan Frizzy yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Masih Sakit Tapi . . . |
---|
Ditahan karena Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Syok, Kesehatannya Menurun |
---|
Kuasa Hukum Optimis Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Dikabulkan: Dia Sangat Kooperatif |
---|
Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi sang Aktor |
---|
Penjelasan Kejaksaan soal Penyakit Kanker Jonathan Frizzy, Kini akan Diisolasi selama 2 Minggu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.