Minggu, 28 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Bacakan Pleidoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika

Fariz RM jalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agendanya pledoi atau nota pembelaan.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Pelantun lagu Sakura ini menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

"Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insya Allah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri," ucapnya.

Di akhir pledoi, ia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat. 

"Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia," tutur Fariz RM.

Selain Fariz yang membacakan pledoi pribadinya, tim kuasa hukum turut menyertakan nota pembelaan bagi kliennya.

Dua di antaranya agar majelis hakim membebaskan Fariz RM dalam perkara narkotika atau menjalani rehabilitasi. 

Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Tiga kali terjerat kasus narkoba tak membuat Fariz RM kapok.

Ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk keempat kalinya pada 19 Februari 2025 atas kasus yang sama.

Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan