Nikita Mirzani dan Keluarganya
Respons Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Dugaan Persetubuhan
Vadel Badjideh merespons tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya dalam kasus dugaan persetubuhan.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh bereaksi saat dirinya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus dugaan persetubuhan terhadap putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly, Senin (1/9/2025).
Sidang kasus persetubuhan Vadel terhadap LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak seperti biasanya, sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu dilakukan secara online.
Vadel tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan melakoni sidang dari Rutan Cipinang.
Sementara hanya kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik saja yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.
Oya tak menampik, pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut cukup kecewa.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).
Kendati kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.
"Dia memahami dan menerima," tegasnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas
Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/20250 mendatang.
"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.
"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," tandasnya.
Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.
"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.
Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Asmara Vadel dan Lolly, Pertemuan hingga Dugaan Persetubuhan
Vadel memulai hubungannya dengan Lolly pada Januari 2024.
Hubungan itu bermula saat gadis 18 tahun itu bersekolah di Inggris.
Keduanya yang tak pernah bertemu memutuskan jadian secara online.
Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk lantaran Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola yang tengah bersitegang dengan ibunya.
Di tengah kemelut itu, Nikita membiarkan Lolly dideportasi dari Inggris.
Ia juga menggaungkan tak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.
Saat dideportasi dari Inggris, Vadel menjadi sosok yang menjemput Lolly, bahkan menampungnya selama berbulan-bulan.
Saat itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.
Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah hingga lebih dari satu kali.
Vadel kemudian menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.
Fakta ini terungkap setelah teman Lolly berinisial C mengadu pada Nikita.
Tak terima atas perbuatan Vadel pada putrinya, janda tiga anak itu melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.
Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.
Pemuda 20 tahun itu mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.
Dia dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/ Salma)
Sumber: TribunSolo.com
Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Lega Beri Kesaksian di Sidang Kasus Dugaan Persetubuhan, Berharap Dapat Keringanan |
---|
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid ke Peradi, Dinilai Langgar Kode Etik |
---|
Fitri Salhuteru jadi Saksi Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tetap Yakin sang Dancer Dihukum Berat |
---|
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi Sidang Dugaan Persetubuhan |
---|
Fitri Salhuteru Jadi Saksi di Sidang Dugaan Persetubuhan, Vadel Badjideh Ngaku Kaget |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.