Selasa, 9 September 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Aktor Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

Fachri Albar selaky terdakwa, tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan. Ia mengikutinya secara daring dari panti rehabilitasi.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNEWS.COM - Aktor Fachri Albar divonis divonis 6 bulan rehabilitasi dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter, puskesmas, atau rumah sakit," kata Iwan Anggoro Warsita selaku hakim ketua.

"Kedua, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan," tambahnya.

Baca juga: Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor

Fachri Albar selaky terdakwa, tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan. Ia mengikutinya secara daring dari panti rehabilitasi.

Setelah hakim membacakan putusan atau vonisnya, Iwan Anggoro Warsita meminta tim kuasa hukum Fachri berdiskusi menanggapi hasil vonis.

Tim kuasa hukum langsung berdiskusi dengan Fachri secara daring. Anak dari musisi legenda Ahmad Albar ini pun langsung memberikan jawaban.

"Kamu menerima yang mulia," jawab tim kuasa hukum Fachri Albar.

"Kami mengikuti terdakwa," timpal JPU.

Setelah mendengar jawaban tersebut, Hakim menyampaikan langsung kepada Fachri Albar, bahwa perkara narkotikanya sudah berakhir.

"Baik terdakwa perkaranya sudah berakhir, anda divonis rehabilitasi di Lido enam bulan. Semoga kamu cepat sembuh," ujar Iwan Anggoro Warsita.

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap petugas Satres Narkotoka Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.

Selain itu, ditemukan 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik.

Lalu terdapat 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan