Fachry Albar Terjerat Narkoba
Aktor Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido
Fachri Albar selaky terdakwa, tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan. Ia mengikutinya secara daring dari panti rehabilitasi.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNEWS.COM - Aktor Fachri Albar divonis divonis 6 bulan rehabilitasi dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter, puskesmas, atau rumah sakit," kata Iwan Anggoro Warsita selaku hakim ketua.
"Kedua, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan," tambahnya.
Baca juga: Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor
Fachri Albar selaky terdakwa, tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan. Ia mengikutinya secara daring dari panti rehabilitasi.
Setelah hakim membacakan putusan atau vonisnya, Iwan Anggoro Warsita meminta tim kuasa hukum Fachri berdiskusi menanggapi hasil vonis.
Tim kuasa hukum langsung berdiskusi dengan Fachri secara daring. Anak dari musisi legenda Ahmad Albar ini pun langsung memberikan jawaban.
"Kamu menerima yang mulia," jawab tim kuasa hukum Fachri Albar.
"Kami mengikuti terdakwa," timpal JPU.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Hakim menyampaikan langsung kepada Fachri Albar, bahwa perkara narkotikanya sudah berakhir.
"Baik terdakwa perkaranya sudah berakhir, anda divonis rehabilitasi di Lido enam bulan. Semoga kamu cepat sembuh," ujar Iwan Anggoro Warsita.
Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap petugas Satres Narkotoka Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu, ditemukan 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik.
Lalu terdapat 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.
Sumber: Warta Kota
Fachry Albar Terjerat Narkoba
Terungkap Keberadaaan Renata Kusmanto Saat Fachry Albar Diamankan, Ternyata Sudah Lama Pisah Rumah |
---|
Fachry Albar Resmi Cerai dari Renata Kusmanto Sejak Februari 2025 |
---|
Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta |
---|
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara |
---|
Ahmad Albar & Ozy Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba, Fachry Albar Cicipi Sabu dan Ganja Bareng Siapa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.