Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Minta Kasus Vape Jadi Pelajaran, Kuasa Hukum: Dia Tak Tahu Kandungan di Dalamnya
Jonathan Frizzy berharap kasus vape jadi pelajaran. Kuasa hukumnya menegaskan sang aktor tak tahu kandungan etomidate di dalamnya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua orang saksi dengan satu orang saksi."
"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman yang menjerat Ijonk mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan, dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sekaligus distribusi vape berisi etomidate, zat yang masuk kategori obat keras dari luar negeri.
Ijonk ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Ijonk diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.