Minggu, 28 September 2025

Perceraian Artis

Tuntut Ahmad Assegaf Nafkah 100 Perak, Tasya Farasya Tenteng Tas Hermes Rp7,2 M Tuai Pujian

Sikap Tasya Farasya dalam sidang perdana perceraian dengan Ahmad Assegaf di PA Jaksel pada Rabu (24/9/2025) tuai sorotan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG CERAI - Ca tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hadiri sidang gugatan cerainya terhadap suaminya, Ahmad Assegaf Rabu (24/9/2025). Tenteng tas Hermes senilai Rp7.2 miliar, Tasya Farasya hanya minta nafkah 100 perak 

"Tasya Farasya asking her shitty husband for Rp.100,- child support. Queen Sh*t!!!!"

"Tasya farasya dateng ke sidang perceraian nenteng tas Hermes dan nuntut nafkah anak cuma 100 perak, malu ga tuh si Ahmad wkwk."

"Tasya Farasya cm minta nafkah ke mantan suami 100 rupiah.

Cara berkelas menjatuhkan harga diri laki laki."

Tasya Farasya Ditalak Ahmad Assegaf

Sementara itu, tim kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo mengungkap Ahmad Assegaf telah mengucap talak sebelum kliennya mengajukan gugatan cerai.

Oleh karena itu, Tasya dinyatakan sudah bercerai secara agama sejak 10 September 2025.

"Sebetulnya sebelum Ibu Tasya sejak tanggal 10 September sebelum gugatan ini kami diajukan, telah bercerai secara agama."

"Sudah ditalak oleh tergugat atau suaminya, sehingga secara agama Ibu Tasya sudah tidak sebagai istrinya lagi," beber Sangun.

Sangun mengungkapkan, Tasya dan Ahmad sudah pisah rumah dari sebelum gugatan cerai diajukan.

"Dan juga pada saat ini, bahkan sebelum gugatan diajukan, Ibu Tasya dengan mantan suaminya telah pisah rumah."

"Jadi saat ini sudah tidak tinggal serumah," ungkap Sangun.

Lebih lanjut, Sangun menekankan, bahwa penyebab Tasya menggugat cerai bukan soal nafkah.

Melainkan soal kepercayaan dari Tasya yang justru dikhianati oleh Ahmad. 

Di mana sebelumnya telah berhembus isu, alasan pemilik nama lengkap Lulu Farassiya itu menggugat cerai Ahmad lantaran adanya dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp23 miliar.

"Selanjutnya masalah nafkah, dari Ibu Tasya sendiri bukan masalah ia tidak dinafkahi."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan