Rabu, 29 Oktober 2025

Kabar Artis

Ashanty Tetap Digugat Rp100 M meski Ayu Sudah Ditahan, Kuasa Hukum: Hati-hati Jadi Boomerang

Penyanyi Ashanty tetap digugat Rp100 miliar oleh Ayu Chairun Nurisa meski mantan karyawannya itu telah resmi ditahan. Ini tanggapan kuasa hukum.

Tribunnews.com/ M Alivio
JUMPA PERS - Penyanyi Ashanty menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ashanty masih menghadapi gugatan Rp100 miliar meski mantan karyawan sudah ditahan, kuasa hukum lempar sindiran bisa jadi boomerang untuk Ayu pada 26 Oktober 2025 

Atta pun kembali menyindir sikap kuasa hukum Ayu yang dinilai mempermainkan hukum.

"Kami sangat prihatin sebagai advokat muda, para senior kami mempertontonkan yang tidak semestinya. Ini justru mempermainkan hukum menurut kami," tegasnya.

Tim kuasa hukum Ashanty menerangkan, Ayu mantan karyawan kliennya tak hanya dilaporkan tentang penggelapan dana.

Ayu juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan membuat kesaksian palsu.

Selain itu kuasa hukum Ashanty mengirim laporan kode etik pada pengacara Ayu.

Ayu sebelumnya telah menyiapkan upaya hukum baru berupa gugatan perdata terhadap Ashanty dan perusahaan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut akan Ayu daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka dengan, mereka kita gugat itu sebesar 100 miliar," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu saat dihubungi Jumat (17/10/2025).

Ayu Resmi Ditahan, Ashanty Beri Tanggapan

Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen.

Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo memberikan respons atas ditahannya Ayu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mangatta menyebut pihaknya kini mengapresiasi atas kinerja kepolisian hingga dilakukannya penahanan terhadap Ayu.

"Kami mengapresiasi kerja dari tim kepolisian untuk laporan kami tentang penggelapan dan pemalsuan di Polres Tangerang Selatan."

"Dan kami sangat percaya bahwa penerapan hukum di sini sudah sangat baik karena syarat objektif dan syarat subjektif untuk penahanan pasti sudah dipenuhi oleh kepolisian," kata Mangatta, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/10/2025).

Sejak awal, Mangatta sudah yakin dengan laporan kliennya terhadap Ayu.

Pasalnya, pihaknya memiliki bukti-bukti soal Ayu melakukan penggelapan dana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved