Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani

Ahli hukum Suparji Ahmad menilai hakim sudah proporsional dalam memutus kasus Nikita Mirzani, meski vonisnya menuai sorotan publik.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).Pandangan ahli hukum soal vonis Nikita Mirzani. 

Kasus tersebut diketahui berawal dari Nikita yang sempat mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi Rp4 miliar.

Namun setelah itu Reza Gladys malah merasa dirugikan hingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa

Respons Nikita Mirzani

Saat ditemui usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa atas vonis hukuman untuk dirinya.

Dirinya memilih bersikap santai setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

"Kecewa enggak juga sih, biasa aja," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau banding pasti ya," lanjut artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Nikita pun mengakui dirinya sudah berpikir bahwa pasal TPPU dihilangkan.

Terbukti Nikita disebut majelis hakim tak terbukti melakukan TPPU dalam kasus yang dilaporkan oleh sang pengusaha skincare, Reza Gladys.

"Gue punya feeling dari kemarin, pasti Pasal TPPU-nya hilang," ujarnya.

Tak mau ambil pusing, ibu tiga anak itu, pasrah dengan putusan hakim.

Yang terpenting pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Nggak tau juga ya Pak Hakim kemarin sudah memperlihatkan secara gamblang di persidangan, ada saksi ahli, ada saksi-saksi yang dihadirkan juga kan jelas duduk permasalahannya gimana."

"Tapi yasudah lah itu kewenangan Bapak Hakim Yang Mulia, biarin aja," tuturnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved