Sabtu, 1 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui, Fitri Salhuteru Minta sang Artis Tak Lagi Ulangi Kesalahan

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, Fitri Salhuteru angkat bicara.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah dan Wartakota/Arie Pujie
NIKITA VS FITRI - Fitri Salhuteru (kanan) di Ashta SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Nikita Mirzani (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Fitri Salhuteru minta Nikita Mirzani tak mengulangi kesalahan lagi. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
  • Mantan sahabat Nikita, Fitri Salhuteru menilai vonis tersebut sudah sesuai.
  • Fitri Salhuteru minta Nikita Mirzani tak mengulangi kesalahan lagi.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys.

Mantan sahabat, Fitri Salhuteru minta Nikita Mirzani tak lagi mengulangi kesalahan.

Setelah proses hukum yang berjalan berbulan-bulan, sidang vonis akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/20/2025).

Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun artis 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Menanggapi vonis yang diterima Nikita, Fitri Salhuteru buka suara.

Cucu dari Max Izaak Salhuteru ini pun menilai putusan tersebut sudah sesuai.

"Aku melihat apa yang terjadi hari ini menurut aku pribadi cukup fair karena poinnya adalah bukan berapa lama terdakwa ini tapi dinyatakan bersalah," ucap Fitri, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (30/10/2025).

Di samping itu, Fitri Salhuteru menanggapi soal vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani yang jauh dari tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita 11 tahun penjara.

"Iya yang dilaporkan sama dokter Reza itu kan  pengancaman dengan pemerasan ya itu yang terbukti," kata Fitri Salhuteru.

"Kalau perihal yang lain-lain saya takut salah ya karena ini mengenai hukum," sambungnya.

Baca juga: Disebut Dalang Kasus Nikita Mirzani, Pihak Dokter Oky Singgung Niat Buruk Pengacara Reza Gladys

Sebagai mantan sahabat dekat, Fitri juga berharap kasus pemerasan tersebut menjadi efek jera bagi ibu tiga anak itu.

Pengusaha 51 tahun ini berulang kali meminta Nikita untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Saya sebagai orang yang pernah dekat dengan dia mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang berarti banget," terang Fitri.

"Kalau dia sayang sama anak-anaknya jangan diulangin. Karena dia selalu bilang ke saya dia tidak pernah berurusan dengan hukum yang memalukan."

"Selalu kan ribut, berantem, apa gitu. Kali ini dia menyandang status sebagai kriminal. Ya, ini jangan diulangin lagi," bebernya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Tak Hadir di Ruang Sidang, Reza Gladys Nonton Bareng Vonis Nikita Mirzani dengan Keluarga & Kerabat

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved