Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kubu Fitri Salhuteru yang Gelar Nobar Sidang Vonis Nikita Mirzani Disindir Menohok Pedangdut Senior
Pedangdut senior Tessa Mariska memberikan sindiran pedas kubu Fitri Salhuteru yang menggelar nobar sidang vonis Nikita Mirzani.
Ringkasan Berita:
- Aksi Fitri Salhuteru menggelar nobar sidang vonis Nikita Mirzani ditanggapi oleh pedangdut senior ini.
- Tessa Mariska sindir pedas Fitri Salhuteru yang kecewa dengan vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.
- Alasan Fitri Salhuteru ikut nimbrung kasus Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pengusaha Fitri Salhuteru disindir menohok oleh pedangdut senior Tessa Mariska.
Hal itu terjadi imbas aksi Fitri Salhuteru bersama teman-temannya menggelar aksi nonton bareng alias nobar sidang vonis kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktris Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Setelah mendengar Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kubu Fitri Salhuteru yang kini tengah berseteru dengan Nikita pun disebut-sebut kecewa dengan putusan hakim.
Sebab dalam sidang vonis bintang film Nenek Gayung itu tidak terbukti melakukan TPPU.
Kini aksi kubu Fitri Salhuteru itu pun dibalas sindiran menohok oleh Tessa Mariska, pedangdut yang gencar membela Nikita Mirzani.
"Denger-denger ada yang kecewa putusan Niki empat tahun," tembak Tessa dikutip dari Instagram @tessamariska.811, Jumat (31/10/2025).
"Langsung ah, banyak yang kecewa, terutama yang nonton bareng, kenapa kecewa? Nggak terbukti cuci-cucinya," imbuh pedangdut 47 tahun itu.
Tak tanggung-tanggung, pelantun tembang SMS Cinta itu memberikan imbauan pada kubu Fitri Salhuteru soal aksi Nikita Mirzani ketika bebas nantinya.
"Nanti kalau bebas, dilibas kalian semua. Siap-siap aja, nggak lama, dilibas kalian semua. Terutama yang kecewa-kecewa itu," sambungnya sambil tertawa.
Nikita MIrzani Mawardi menjalani sidang vonis pada Selasa lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis terhadap aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui, Fitri Salhuteru Minta sang Artis Tak Lagi Ulangi Kesalahan
Ibu tiga anak itu harus menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," sambungnya.
Soal pasal TPPU yang sebelumnya ditudingkan akhirnya tak terbukti dalam sidang vonis tersebut.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.