Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan

Praktisi hukum ungkap tiga kemungkinan hasil banding Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI BANDING - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar praktisi hukum soal langkah Nikita Mirzani yang mengajukan banding atas vonisnya. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
  • Kasus bermula dari ulasan negatif Nikita soal produk skincare milik Reza yang berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar.
  • Praktisi hukum Tony RM menyebut ada tiga kemungkinan hasil banding: bebas, tetap 4 tahun, atau hukuman lebih berat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Setelah divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar, Nikita resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini ia ambil buntut dari laporan Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut bermula dari permasalahan seputar produk skincare.

Kala itu, Nikita sempat memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza di media sosial.

Tak terima bisnisnya mendapat komentar buruk, Reza pun mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Namun, percakapan itu justru berujung dugaan pemerasan.

Reza diduga dimintai uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita menghentikan aksinya.

Reza kemudian menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.

Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Kasus ini pun bergulir hingga akhirnya Nikita dinyatakan bersalah untuk pasal pemerasan, meski tidak terbukti dalam pasal TPPU.

Baca juga: Oky Pratama Ngaku Diteror, Rumah hingga Klinik Sahabat Nikita Mirzani Dapat Kiriman Bunga Misterius

Kini, banding menjadi langkah hukum selanjutnya yang ditempuh pihak Nikita.

Menanggapi langkah hukum tersebut, praktisi hukum Tony RM turut memberikan analisisnya.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dari proses banding ini.

“Jadi begini, yang namanya banding pada kasus Nikita ini maka ada tiga kemungkinan.
Pertama, dari banding Nikita, kemungkinan pertama bisa jadi bandingnya diterima."

"Kemudian putusannya dirubah, bisa jadi putusannya dirubah dan dibebaskan dari dakwaan pemerasan,” ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/11/2025). 

Pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini menjelaskan hakim banding memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau bahkan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. 

“Bisa jadi juga hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri, atau sama tetap 4 tahun, dan bisa jadi juga lebih dari 4 tahun.  "

"Hakim banding mengadili sendiri, lebih dari 4 tahun, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Tony menegaskan langkah banding memiliki konsekuensi tersendiri.

“Jadi ada tiga kemungkinan ya: bisa dikabulkan bandingnya kemudian bebas, bisa juga sama, dan bisa juga lebih putusannya. Itu konsekuensi daripada mengajukan banding terdakwa,” tutup Tony RM.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Resmi Ajukan Banding

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding. 

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, respons Reza Gladys atas vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Julianus Sembiring.

Julianus Sembiring menegaskan, kliennya sejak awal melaporkan Nikita Mirzani sudah menghilangkan rasa dendam dan benci terhadap sang artis.

"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," kata Julianus.

Pun sampai saat ini, Reza disebut tak memiliki kesan negatif kepada Nikita hingga sengaja penjarakan ibu tiga anak itu.

Dalam kasus yang dilaporkannya, pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.

Dia tak peduli dengan berapa hukuman yang diterima oleh mantan istri Dipo Latief itu.

Julianus pun meyakini pastinya Reza ada rasa simpati kepada Nikita atas hukuman yang diterima lantaran sama-sama menjadi seorang ibu yang memiliki anak.

"Dia tidak ada sedikit pun sampai dengan sekarang, secara objektif ya ada kesan negatif terhadap terdakwa Nikita Mirzani."

"Tetapi dia hanya menginginkan melalui instrumen hukum bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik pada saat 3 Desember 2024 dapat dibuktikan oleh majelis dan dibuktikan bahwa orang yang dilaporkannya orang yang bersalah."

"Jadi kalau terhadap seperti sesama ibu, udah pasti dong ya merasa simpatik," papar Julianus.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved