Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

Dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif yang turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya akhir 2024 lalu.

Wartakota/Dwi Rizky dan Arie Puji.
NKITA VS REZA - Dokter Samira alias Doktif (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025). dr. Reza Gladys (kanan) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Pembelaan Reza Gladys usai dituding Doktif sebagai sales obat. 

Julianus menjelaskan, pelanggaran teknis klaim terjadi jika suatu produk berizin edar BPOM menggunakan narasi promosi yang berlebihan. 

Namun, pelanggaran seperti itu tetap bersifat administratif dan menjadi kewenangan BPOM untuk menanganinya, bukan untuk dihakimi sepihak di media sosial.

Julianus Sembiring menegaskan, jika praktik review produk tanpa kewenangan hukum terus dibiarkan, hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk yang berpotensi merusak iklim usaha dan memicu kekacauan informasi di masyarakat.

"Artinya saya mau menyampaikan, supaya nanti tidak ada profesi-profesi lain seperti supir angkot, ya, tukang parkir, melakukan review-review yang sama gitu. Jadi sehingga ini negara ini hancur," ujarnya.

Menurut Julianus, kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih cerdas dan kritis dalam menyerap informasi, terutama dari sumber yang tidak memiliki otoritas resmi. 

Sementara itu, para profesional juga diimbau memahami batas kompetensi dan etika profesinya agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Julianus menegaskan dalam urusan keamanan dan klaim produk, lembaga yang memiliki kewenangan penuh hanyalah BPOM.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved