Rabu, 5 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

Masih memanas, pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik jika Nikita Mirzani kembali mencabut gugatannya soal PMH senilai Rp244 miliar.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik jika Nikita Mirzani kembali mencabut gugatannya soal PMH senilai Rp244 miliar. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys masih terus berlanjut.

Nikita Mirzani baru-baru ini telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam vonis, Nikita tak terbukti melakukan TPPU sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Di tengah kasus ini, Nikita sempat mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.

Artis 39 tahun itu kemudian mengajukan gugatan lagi soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.

Gugatan tersebut berawal dari adanya kerja sama promosi produk kecantikan yang akhirnya dibatalkan oleh sang pengusaha.

Sidang gugatan tersebut yang beragendakan mediasi pun digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Saat ditemui usai sidang mediasi, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara memberikan pesan menohok kepada Nikita Mirzani.

Surya menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan balik jika Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan Rp244 miliar.

"Apabila gugatan ini dicabut kembali akibat adanya putusan pidana, kami akan melakukan gugatan baru seperti gugatan melawan hukum," ucap Surya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihak Reza rupanya tak main-main menghadapi gugatan yang diajukan Nikita.

Baca juga: Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

Bukannya takut, pihak Reza justru ingin masalah ini bisa dituntaskan hingga akhir.

Mengingat Nikita sebelumnya yang sudah dua kali memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi.

"Jadi kami tidak bisa main-main lagi ini."

"Ini sudah batas waktunya, kami akan bersikap sesuai dengan mekanisme hukum," ungkap Surya.

Surya memastikan, pihaknya bakal menghadapi apapun langkah hukum yang ditempuh Nikita.

"Apapun kami layanin, mau apa?"

"Ini kan udah tiga kali, mungkin yang pertama kami menganggap masih komedi, komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi, ini kami anggap belum serius PMH-nya."

"Mungkin kalau wanprestasi kami masih bercanda-canda, tapi kalau ini enggak. Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan-gugatan yang ada selama ini, walaupun PMH ini dicabut, kami akan gugat" tandasnya.

Nikita Mirzani Ajukan Banding

Sementara itu, pihak Nikita Mirani telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi.

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Baca juga: Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.

Galih pun mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved