Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan

Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). JPU mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. 

Sementara Nikita sendiri melakukan banding karena menilai putusan terkait pemerasan terhadap Reza Gladys tak sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya.

Menurut Tony, langkah banding dari jaksa sudah tepat secara prosedural.

“Nah, kalau jaksa ini, selain TPPU, ya mengajukan banding itu pasti sudah prosedural atau normatif. Putusan pemerasannya juga bisa ikut dimasukkan dalam memori bandingnya jaksa,” ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/11/2025).

Tony menjelaskan, hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan mengevaluasi kembali seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk soal pasal TPPU yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

“Hakim banding bisa saja berpendapat sama dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi bisa juga berpendapat lain. Kalau ternyata dinilai terbukti TPPU-nya, maka hukuman Nikita bisa naik, karena ancaman Pasal 3 TPPU itu maksimalnya 20 tahun,” jelas Tony.

Selain TPPU, Tony juga menyoroti pasal pemerasan elektronik yang menjadi dasar vonis terhadap Nikita.

Menurutnya, jika hakim banding menilai lain, bukan tidak mungkin hukuman tersebut bisa ditambah.

“Kalau hakim berpendapat sama, hukuman tetap 4 tahun. Tapi kalau menilai lain, bisa lebih dari itu. Apalagi ancaman hukuman pasal pemerasan secara elektronik paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Tony menegaskan, banding dari dua pihak ini akan membuka ruang bagi hakim tinggi untuk meninjau ulang seluruh hasil persidangan sebelumnya.

“Kalau hakim menilai TPPU terbukti, otomatis yang diambil adalah hukuman tertinggi, yaitu TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved