Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan

Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). JPU mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:
  • JPU resmi mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys.
  • Salah satu alasan pengajuan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita lebih ringan dari tuntutan JPU.
  • JPU tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan banding terkait putusan vonis Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11/2025) kemarin, kalau tidak salah," jelas Anang 

Langkah itu diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada bintang film Nenek Gayung itu dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.

"Kita menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ujar Anang. 

Terkait poin alasan lainnya, Anang Supriatna tidak membeberkan. 

Meski tak menjabarkan secara rinci alasan lain di balik langkah tersebut, Anang menyatakan tim jaksa telah menyiapkan memori banding untuk memperkuat posisi hukum.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding."

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

"Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," tuturnya.

Ia memastikan banding yang diajukan JPU bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," ujar Anang.

Pandangan Ahli Hukum soal Jaksa yang Ikut Banding di Kasus Nikita Mirzani

Tak hanya Nikita yang mengajukan banding, pihak JPU juga ikut menempuh langkah hukum serupa.

JPU mengajukan banding lantaran unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved