Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan
Kejaksaan Agung memastikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.