Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Dukung Nikita Mirzani Banding, Praktisi Hukum Sentil JPU: Entah Mabuk Apa Teler, Kok Bisa 11 Tahun

Dukung Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis empat tahun penjara, praktisi hukum, Muara Karta sentil JPU yang menuntut sang artis 11 tahun penjara.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum, Muara Karta mendukung langkah Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan.
  • Langkah Nikita mengajukan banding mendapatkan dukungan dari praktisi hukum Muara Karta.
  • Muara Karta meminta Nikita Mirzani tak perlu takut.
  • Ia menyentil JPU yang menuntut Nikita 11 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys

Banding tersebut resmi diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

Upaya hukum banding yang diajukan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu pun mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum, Muara Karta.

Menurut Muara Karta, vonis empat tahun penjara untuk Nikita tersebut dinilai terlalu tinggi.

"Itu pun putusan empat tahun itu juga terlalu tinggi sebenarnya untuk Nikita ya," kata Muara, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (6/11/2025).

"Jadi saya pikir masih ada lagi upaya hukum ya Nikita," sambungnya.

Muara juga meminta agar mantan istri Dipo Latief itu tidak takut menghadapi proses hukum.

Bahkan, kata pengacara senior ini, Nikita bisa bebas dalam tingkat kasasi.

"Kamu nggak usah takut masih ada upaya hukum untuk kamu banding, untuk kamu kasasi, dan mungkin kamu nanti dibebaskan di tingkat kasasi," bebernya.

Lebih lanjut, Muara Karta menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga: Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare

"Jadi nggak perlu takut karena memang itu kemarin JPU-nya itu saya enggak tahu kena apa."

"Entah mabuk entah teler dia kok bisa 11 tahun, kita juga kaget ya," paparnya.

Muara lantas membandingkan kasus Nikita dengan kasus korupsi yang hanya dihukum empat tahun penjara.

"Kasus korupsi aja tidak seperti itu ya cuman empat tahun, lima tahun ya, ini kok langsung 11 tahun," ujar Muara.

"Ada apa dengan Reza Gladys, nah ini yang memang mudah-mudahan tidak semua oknum JPU seperti itu yang kasihan Nikita," lanjutnya.

Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Baca juga: JPU Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved