Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sepakat dengan Hotman Paris, Fitri Salhuteru Tegaskan Nikita Mirzani Seharusnya Tak Ajukan Banding

Sepakat dengan Hotman Paris, Fitri Salhuteru meminta Nikita Mirzani tidak mengajukan banding.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Fitri Salhuteru meminta Nikita Mirzani tidak mengajukan banding. 

Kendati demikian, mengajukan banding adalah hak dari Nikita Mirzani.

"Tapi haknya dia juga kan, tapi saya denger Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding, sama-sama banding," imbuhnya.

Sebagai mantan sahabat, Fitri berharap ibu tiga anak itu bisa banyak merenung usai mendapatkan vonis empat tahun penjara.

"Mudah-mudahan dia sudah mendapatkan vonis, dia banyak merenung, dia banyak mawas diri."

"Tapi kalau dia merasa tidak bersalah ya juga bingung kitanya ya," tembak istri pengusaha Cencen Kurniawan itu.

Alasan Hotman Paris Larang Nikita Ajukan Banding

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan alasannya melarang Nikita Mirzani mengajukan banding.

Pengacara 66 tahun itu khawatir dengan kemungkinan vonis hukuman penjara Nikita yang bisa bertambah saat sang aktris mengajukan banding.

Kalau saya sih jangan banding."

"Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pembawa acara Hot Room itu putusan yang diberikan hakim sudah sangat bijak dalam kasus yang menyeret nama Nikita itu.

"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana."

"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved