Minggu, 9 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Soal Langkah Banding Nikita Mirzani, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Vonis Jadi Lebih Ringan

Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap kemungkinan vonis hukuman Nikita Mirzani menjadi lebih ringan atas banding yang diajukan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap kemungkinan vonis hukuman Nikita Mirzani menjadi lebih ringan atas banding yang diajukan. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys soal Pemerasan dan TPPU.
  • Praktisi hukum ungkap kemungkinan vonis hukuman Nikita Mirzani bisa lebih ringan atas banding yang diajukan.
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani yakin kliennya tak bersalah hingga optimis bisa bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti soal langkah banding dari Nikita Mirzani, setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Meski vonis sudah lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani tetap mengajukan banding lantaran menilai ada kekeliruan soal pertimbangan dari majelis hakim.

Nikita Mirzani sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kasus ini diketahui berawal dari permasalahan skincare hingga akhirnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Deolipa Yumara, bahwa langkah banding dari Nikita Mirzani belum tentu menguntungkan pihak sang artis.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan juga bahwa vonis hukuman tersebut akan menjadi lebih rendah atas banding yang diajukan.

"Belum tentu (turun) kalau majelis pengadilan tinggi beranggapan dengan pengadlilan negeri, hukuman maksimalnya 4 tahun."

"Tapi bisa juga diturunkan, diperingan kalau ada hal yang memperingan ya," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).

Dalam vonis sebelumnya, Deolipa pun menyoroti pasal TPPU yang akhirnya dihapuskan.

Sementara pasal yang menjerat artis 39 tahun itu yakni pemerasan dan pencemaran nama baik dengan ancaman.

"Karena memang faktanya dalam persidangan pasal yang TPPU tidak terpenuhi," 

Baca juga: Sepakat dengan Hotman Paris, Fitri Salhuteru Tegaskan Nikita Mirzani Seharusnya Tak Ajukan Banding

"Jadi paling tinggi adalah dua pasal kan, dua pasal dengan pasal terberat sebenarnya pasal pemerasan, walaupaun pasal yang pencemaran dengan ITE itu lebih berat, tapi kan persoalan pokoknya di pemerasan tadi," kata Deolipa.

Deolipa pun mendukung Nikita yang mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dengan harapan vonis hukuman yang diberikan nanti menjadi lebih ringan.

"Nikita Mirzani banding ya bagus-bagus aja, siapa tahu memperingan hukumannya," ucapnya.

Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara ibu tiga anak itu.

Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Awal Permasalahan Nikita Mirzani

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved