Rabu, 12 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU dan Nikita Mirzani Sama-sama Ajukan Banding, Ahli Hukum Ungkap Dua Kemungkinan Nasib sang Aktris

Kasus Nikita Mirzani berlanjut ke tingkat banding. Praktisi hukum ungkap dua kemungkinan nasib sang artis di pengadilan tinggi.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pandangan praktisi hukum soal JPU dan Nikita Mirzani sama-sama ajukan banding. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Praktisi hukum Tony RM menjelaskan, banding adalah hak terdakwa maupun jaksa sesuai ketentuan KUHAP.
  • Tony menilai putusan banding bisa memperingan atau justru memperberat hukuman Nikita jika TPPU terbukti.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih menjadi buah bibir di dunia hiburan.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini kasusnya memasuki babak baru yang tak kalah menarik.

Tak hanya pihak Nikita Mirzani yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut menempuh langkah hukum serupa.

Langkah ini diambil lantaran unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Sementara dari pihak Nikita, banding diajukan karena menilai putusan majelis hakim terkait perkara pemerasan terhadap Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya terkait situasi ketika dua pihak sekaligus mengajukan banding.

“Jadi banding itu hak terdakwa dan penuntut umum, itu diatur di dalam KUHAP memang. Jadi apabila terdakwa tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, maka ia berhak mengajukan banding,” ujar Tony, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainmnet, Senin (10/11/2025). 

Tony menjelaskan, hak banding juga berlaku bagi jaksa jika putusan yang dijatuhkan terlalu rendah atau tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

“Misalnya, tuntutannya 11 tahun, namun putusannya terlalu jauh di bawah dua pertiga, maka jaksa juga berhak mengajukan banding,” jelasnya.

Menurut pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan keyakinan hukumnya di tingkat banding.

Ia kemudian menguraikan secara rinci mengenai posisi hukum dalam kasus Nikita Mirzani.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Nilai Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding Keliru, Sentil Pengacara sang Artis

“Kalau saya lihat kasus Nikita ini, Nikita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) tentang pengancaman dan/atau pemerasan secara elektronik, sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda miliaran. Sementara Pasal 3 Undang-Undang TPPU atau tindak pidana pencucian uangnya tidak terbukti,” jelas Tony.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan JPU mengajukan banding karena putusan pengadilan dianggap di bawah dua pertiga dari tuntutan, serta unsur TPPU tidak terbukti.

“Ketika jaksa banding, nanti hakim Pengadilan Tinggi akan menilai apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan hukum, atau hakim banding sependapat dengan majelis hakim sebelumnya atau tidak,” ujarnya.

Tony menambahkan, jika hakim banding sependapat dengan putusan sebelumnya, maka hasilnya kemungkinan besar tetap sama, yakni hanya terbukti pasal pemerasan elektronik.

Namun jika hakim banding tidak sependapat, akan muncul dua kemungkinan baru.

“Pertama, hukumannya bisa berkurang atau Nikita bisa dibebaskan. Kedua, justru TPPU-nya terbukti dan hukumannya bisa jadi lebih berat,” ungkap Tony.

Ia menegaskan, jika di tingkat banding TPPU terbukti, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

“Kalau TPPU-nya terbukti, bisa jadi hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, bisa juga lebih ringan, yang penting tidak lebih dari 20 tahun. Bisa 20, bisa 15, bisa 10, bahkan bisa 6 tahun. Yang jelas, kalau TPPU-nya terbukti, pasti hukumannya lebih dari 4 tahun,” tutup Tony.

Baca juga: Pandangan Praktisi Hukum soal Pihak Reza Gladys yang Berencana Gugat Balik Nikita Mirzani di Perdata

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding. 

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Kronologi Perseteruan Nikita vs Reza Gladys

Kasus ini bermula dari persoalan produk skincare milik Reza.

Saat itu, Nikita sempat mengunggah ulasan negatif tentang produk tersebut di media sosialnya.

Tak terima bisnisnya diserang, Reza berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Namun, komunikasi itu justru berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.

Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.

Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved