Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Berkonflik dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Alami Kerugian hingga Harus PHK 300 Orang Karyawan
Imbas konflik dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys mengalami kerugian hingga harus merumahkan 300 orang karyawannya.
Buntut dari laporan itu Nikita harus mendekam di bui selama tujuh bulan saat kasusnya masih bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tepat pada 28 Oktober 2025 lalu, Nikita dan Mail akhirnya menjalani sidang vonis atas kasus tersebut.
Mail pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara pasal TPPU yang ditudingkan pada nIkita Mirzani dinyatakan tidak terbukti di persidangan.
Meski begitu, Nikita tetap dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemerasan melalui ITE.
Aktris yang juga mantan sahabat Fitri Salhuteru itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.
Ditemui usai menjalani persidangan, Niki sapaan akrabnya mengaku seharusnya vonis yang ia terima bukan empat tahun hukuman kurungan penjara.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya," kata Nikita Mirzani ditemui di PN Jaksel.
Kendati demikian, ibunda Laura Meizani alias Lolly itu tetap menerima apa yang telah diputuskan oleh hakim.
"Tapi itu haknya hakim yang mulia," pungkas ibu tiga anak tersebut.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.