Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Live Video Call di Dalam Penjara, Ditjen PAS Singgung Hak sebagai Tahanan
Ditjen PAS singgung soal hak tahanan terkait Nikita Mirzani yang lakukan live video call bersama kerabatnya di dalam penjara.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai viral lakukan live di dalam penjara.
- Ditjen PAS beri penjelasan soal aksi Nikita Mirzani di dalam penjara hingga singgung hak tahanan.
- Pihak Reza Gladys menanggapi soal viralnya Nikita Mirzani lakukan live di penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai viral melakukan siaran langsung (live) di media sosial di dalam penjara.
Nikita Mirzani diketahui kini tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah viralnya aksi Nikita Mirzani di dalam penjara, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, buka suara.
Rika Aprianti menyinggung soal hak seorang tahanan untuk melakukan komunikasi dengan keluarga atau kerabat.
Diketahui Nikita Mirzani melakukan live video call bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama.
"Ini salah satu hak bagi warga binaan maupun tahanan adalah hak mereka untuk terus berkomunikasi dengan keluarganya, tapi pastinya sesuai dengan beraturan yang berlaku," jelas Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (14/11/2025).
Soal apa yang dilakukan oleh Nikita, kata Rika, sang artis hanya menggunakan haknya untuk berkomunikasi dengan kerabatnya.
"Terkait dengan Nikita Mirzani, dia ini menggunakan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya," ujar Rika.
Rika menegaskan, bahwa warga binaan serta tahanan lainnya pastinya juga memiliki hak yang sama seperti artis 39 tahun itu.
"Hak berkomunikasi ini juga diberikan seluruh warga binaan dan tahanan seluruh Indonesia."
"Jadi bukan hanya Nikita Mirzani, warga binaan Lapas Pondok Bambu, warga binaan di lapas mana pun, itu semuanya memiliki hak," terang Rika.
Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu
Sebelumnya, Nikita telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan dari Reza Gladys.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara lantaran Nikita tak terbukti lakukan TPPU.
Kini pihak Nikita tengah mangajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Reaksi Pihak Reza Gladys
Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live di dalam tahanan.
Menurut Robert Par Uhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi.
Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.
Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya
Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Reza Gladys
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Baca juga: Dapat Job Nyanyi di Rutan, Fabio Asher Ungkap Perubahan Nikita Mirzani saat Ditahan
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
(Tribunnews.com/Ifan/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.