Sabtu, 15 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Tangis Ibu Angkat Ammar Zoni saat Ingatkan sang Aktor untuk Tak Lupa Berdoa

Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati menangis kala memberikan pesan untuk sang aktor lewat sambungan video call.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
TANGIS IBU ANGKAT - Ibu angkat dari Ammar Zoni, Titik Haryati, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Titik sempat menangis tatkala mengingatkan Ammar untuk tak lupa berdoa. 

"Semua keluarga mendukung semua. Kamu cepat pulang. Jangan dibeli-beli lagi,” ucap salah satu keluarga Ammar Zoni.

Tak lupa, keluarga selalu mendoakan kelancaran proses hukum bapak dua anak tersebut.

Ammar diharapkan bisa menjaga kesehatan selama di dalam Lapas.

"Kita semua mendoain kamu, Mar. Dari Majalengka, dari Padang, dari Bali, dari Malaysia semua ngumpul baca semua itu. Jadi kamu baik-baik di sana, cepat pulang, berubah jangan sampai terulang lagi, Mar,” kata keluarga Ammar.

Lebih lanjut, pihak keluarga mengingatkan agar pemeran serial 7 Manusia Harimau itu, untuk selalu mengingat mendiang kedua orang tuanya yang telah tiada.

“Bapak itu sama mama kamu di kuburan nangis. Apalagi Mak Tuo mu ini udah tua. Masih mau lihat kamu ke sini. Kami tunggu baik-baik di sana, cepat pulang,” lanjut keluarga Ammar.

Tak hanya itu, keluarga Ammar juga turut mendoakan untuk Ammar bisa segera menikah dengan sang kekasih, Dokter Kamelia.

"Semoga terkabul-lah pokoknya. Jadi nikah sama dokter Lia."

"Kami tunggu doain kamu ya. Dengar, Nak?” ucap keluarga Ammar.

“Dengar…dengar,” jawab Ammar singkat.

Ammar Zoni kini ditahan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025 silam karena terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini sudah menjadi yang keempat kalinya sang aktor harus berurusan dengan hukum karena narkoba.

Kali pertama Ammar terlibat barang haram terjadi pada 2017, berlanjut pada 8 Maret 2023 ia kembali terjerat masalah narkoba.

Lalu dua bulan setelah bebas, ia kembali berurusan dengan narkotika pada 12 Desember 2023.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved