Sabtu, 22 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Banding Nikita Mirzani Resmi Diproses Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Reza Gladys Bongkar Peluangnya

Banding Nikita Mirzani diterima Pengadilan Tinggi. Pihak Reza Gladys menilai peluang banding kecil jika tak mampu buktikan kekeliruan putusan pertama.

Tribunnews/Jeprima
BANDING NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar pihak Reza Gladys soal banding Nikita Mirznai yang diterima Pengadilan Tinggi. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan bandingnya telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Pihak Reza Gladys menilai banding akan gagal bila Nikita tak dapat membuktikan kesalahan penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.
  • Kuasa hukum Reza menyebut putusan sebelumnya sudah didukung alat bukti yang jelas dan dinilai sah serta meyakinkan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih terus menjadi perbincangan hangat.

Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan hukum Nikita kini memasuki babak baru yang tak kalah menarik.

Tidak tinggal diam, janda tiga anak ini akhirnya mengajukan upaya banding atas putusan tersebut, dan permohonan bandingnya telah resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding yang diajukan Nikita ini berkaitan dengan putusan kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys.

Kini, perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Di tengah perkembangan tersebut, pihak Reza Gladys akhirnya angkat bicara untuk menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh Nikita.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, memberikan pandangannya mengenai proses banding yang tengah berjalan.

"Secara umum ketika upaya-upaya banding yang diajukan oleh terdakwa itu tidak bisa membuktikan tentang persoalan salahnya atau khilafnya di tingkat pertama dalam penerapan hukum, maka upaya hukum itu akan gagal," ujar Julianus dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025). 

Ia kemudian menambahkan bahwa keberhasilan banding sangat bergantung pada kemampuan terdakwa membuktikan adanya kekeliruan hukum.

"Tetapi kalau kemudian terdakwa dalam hal ini mampu membuktikan adanya salahnya penerapan hukum tersebut, kemungkinan besar itu akan berhasil," sambungnya.

Namun dari sisi penilaian tim hukum Reza Gladys, putusan majelis hakim sebelumnya sudah sangat jelas.

Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?

"Tetapi kalau melihat dengan hal-hal yang kita lihat di dalam putusan majelis hakim sebagaimana 362 perkaranya yang dibacakan 28 Oktober kemarin, kami melihat bahwa persesuaian antara alat bukti ya sebagaimana 184 sudah secara terang-menerang yang dipertimbangkan oleh majelis hakim."

"'Dan kemudian mengambil sebuah putusan menyatakan pembuktiannya sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti itu,” tegas Julianus.

Penjelasan Pihak Pengadilan Tinggi

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025. 

“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved