Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Ungkap Kemungkinan Banding Nikita Mirzani Ditolak hingga Dapat Hukuman Lebih Berat
Kuasa hukum Reza Gladys ungkap kemungkinan upaya banding dari Nikita Mirzani sia-sia dan hukuman jadi lebih berat.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani masih menghadapi proses hukum atas kasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.
- Kuasa hukum Reza Gladys ungkap kemungkinan banding tak dikabulkan hingga dapat hukuman lebih berat.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jelaskan soal banding dari Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani masih terus berlanjut.
Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, buntut laporan dari pengusaha skincare Reza Gladys.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara lantaran Nikita Mirzani tak terbukti lakukan TPPU.
Namun Nikita Mirzani tetap yakin tak bersalah dalam kasus ini dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kini banding dari Nikita Mirzani telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Menanggapi banding tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyebut pihaknya masih berpegang teguh pada alat bukti dalam putusan tingkat pertama pengadilan.
Menurutnya, alat bukti tersebut sudah terungkap secara terang-benderang mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Dengan melihat putusan majelis hakim tingkat pertama kami melihat itu ada satu pembuktian ya secara terang benderang diantaranya alat bukti elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti yang lain," kata Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Dengan adanya pembuktian itu, Julianus mengungkap kemungkinan upaya banding dari artis 39 tahun itu akan sia-sia.
Berkaca dari kasu-kasus lain, lanjut Julianus, bahwa banding tersebut kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
"Secara umum ya ini pengalaman kami, setiap upaya-upaya banding yang dilakukan oleh tedakwa itu jarang berhasil," beber Julianus.
Baca juga: Pandangan Razman Nasution soal Banding Nikita Mirzani Sudah Diterima Pengadilan Tinggi
Bahkan dikatakan Julianus, ada kemungkinan hukuman tersebut malah menjadi lebih berat.
Lebih lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding soal tak terbuktinya TPPU.
"Kemungkinan akan lebih tinggi ancaman hukumannya."
"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum," kata Julianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.